Struktur Organisasi PN Tanah Grogot (190 x 90 cm)-1.png

Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Fungsional dan Struktural Pengadilan

Ketua

  • Mengkoordinir manajemen Peradilan .

  • Mengkoordinir persidangan dan Pelaksanaan putusan.

  • Mengkoordinir Administrasi Umum .

  • Mengkoordinir Kinerja Pelayanan Publik.

  • Menunjuk/menetapkan majelis Hakim dalam perkara pidana dan perdata.

  • Menetapkan penyitaan dalam perkara perdata dan Eksekusi.

  • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat Administrasi peradilan di daerah hukumnya.

  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

Wakil Ketua

  • Mengkoordinir pengawasan internal.

  • Menunjuk hakim dalam perkara tindak pidana ringan, perkara pelanggaran lalulintas jalan raya, menyetujui/menetapkan izin penyitaan dan penggeledahan dari pihak Kepolisian.

  • Menetapkan perpanjangan penahanan.

  • Menunjuk/menetapkan hakim perkara perdata permohonan.

  • Mengkoordinir dalam kegiatan kebersihan lingkungan kantor, halaman, taman serta olah raga dan keamanan.

  • Membantu/mewakili Ketua Pengadilan dalam pelaksanaan tugas Ketua Pengadilan.

Majelis Hakim

Perkara Perdata

  • Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sidang.

  • Terlebih dahulu mengupayakan perdamaian di antara para pihak yang berperkara melalui mediasi.

  • Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

  • Menetapkan perlu tidaknya meletakkan sita jaminan, memeriksa saksi ahli atau pemeriksaan setempat.

  • Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.

  • Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan.

  • Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan di persidangan.

  • Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi.

  • Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.

Perkara Pidana

  • Menerima berkas perkara dari kepaniteraan untuk dipelajari dan memusyawarahkan dengan Majelis guna menetapkan hari sidang.

  • Dalam hal terdakwa ditahan menetapkan perlu tidaknya mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan, menangguhkan penahanan atau merubah jenis penahanannya.

  • Melaksanakan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

  • Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.

  • Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan.

  • Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan.

  • Menandatangani putusan yang telah diucapkan di persidangan.

  • Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi.

  • Dalam hal terdakwanya anak-anak (peradilan Anak) menghubungi BISPA dan orang tua terdakwa agar menghadiri persidangan.

  • Secara berkala ikut serta dalam forum pertemuan antar penegak hukum (Diljapol).

  • Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.

KEPANITERAAN

Panitera

  • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Tanah Grogot .

  • Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

  • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.

  • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.

  • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.

Panitera Muda Perdata

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.

  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.

  • Mengkoordinasikan pembagian tugas habis pada meja I, meja II, dan meja III.

  • Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.

  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya.

  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

  • Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Pidana

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.

  • Mengkoordinasikan pembagian tugas habis pada meja I, dan meja II.

  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.

  • Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus hakim atau diundurkan hari persidangannya.

  • Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.

  • Menyerahkan salinan putusan kepada jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.

  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

  • Menyiapkan berkas permohonan grasi.

  • Menyerahkan arsip berkas perkara / Permohonan grasi kepada panitera muda hukum.

Panitera Muda Hukum

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara atau permohonan grasi dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Panitera Pengganti

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

  • Membuat berita acara persidangan.

  • Membantu Hakim dalam :

    • Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.

    • Membuat penetapan hari sidang;

    • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;

    • Mengetik putusan.

    • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

Jurusita/Jurusita Pengganti

  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.

  • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.

  • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

  • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.

  • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

SEKRETARIAT

Sekretaris

  • Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

  • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.

  • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan/Teknologi Informasi/,pelaporan, Kepegawaian/organisasi/tatalaksana dan Keuangan / umum dalam rangka memberikan pelayanan administratif dalam lingkungan Pengadilan Negeri Timur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan lembaga (RKAKL) sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan.

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan Laporan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan pelaporan

  • Menyusun rencana kegiatan sub bagian perencanaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.

  • Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tulisan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.

  • Melaksanakan koordinasi dengan sub-sub bagian fungsional maupun kesekretariatan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi guna memperoleh hasil kerja yang optimal.

  • Menyiapkan konsep naskah bidang perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas

  • Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan bidang-bidang dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan belanja di lingkungan Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

  • Menghimpun, meneliti dan mengkoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing sub bidang sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, IT dan pelaporan kepada sekretaris sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut

  • Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan sub bagian perencanaan, IT dan pelaporan serta menyampaikan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya.

  • Membuat laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kinerja Tahunan(RKT) , Indikator Kerja Utama (IKU) dan Laporan Tahunan (LT).

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan atau sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sub bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana

  • Membuat usul pemberian kartu pegawai bagi CAPEG yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil.

  • Menganalisis data kepegawaian untuk menyiapkan DUK bagi pegawai negeri.

  • Menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan bagi calon PNS kepada Dokter penguji kesehatan atau tim penguji kesehatan bagi calon pegawai yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

  • Menyiapkan penyelenggaraan Sumpah PNS dan sumpah serta pelantikan jabatan.

  • Melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat.

  • Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural.

  • Melaksanakan pengusulan pemindahan pegawai.

  • Mengusulkan pemberhentian dan pensiun.

  • Menyusun DUK dan Bezetting pegawai dalam lingkungan pengadilan negeri.

  • Membuat daftar Nominatif pegawai yang akan naik pangkat, cuti, kenaikan gaji berkala, pensiun dan lain-lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian.

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

  • Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistem kartu kredit untuk memperlancar penerimaan informasi.

  • Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi.

  • Mengklasifikasikan arsip di lingkungan pengadilan negeri.

  • Menyelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dan kantor.

  • Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan.

  • Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggung jawaban penggunaan kendaraan dinas.

  • Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.

  • Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air bersih dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan pengadilan negeri.

  • Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor (ATK) untuk keperluan setiap bulan.

  • Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan biaya langganan telepon, listrik dan air bersih untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran.

  • Membuat daftar gaji/lembur dan rapel pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/lembur dan rapel.

  • Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai dengan daftar gaji.

  • Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas.

  • Mengkoordinasikan penyusunan daftar usulan kegiatan sebagai bahan penyediaan dana kegiatan (LKKAR).

  • Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima.

  • Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja

  • Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Memeriksa dan meneliti surat pertanggung jawaban penggunaan anggaran rutin sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya.

  • Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ ke dalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan.